Sempat ditutupi mati-matian, tampaknya kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Joshua Hutabarat akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya saat ini beberapa tersangka utama telah diciduk, salah satunya adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Dia dituding sebagai otak pembunuhan Brigadir J dan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Bahkan kabar terbarunya, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka utama. Memangnya bagaimana sih kronologi dan fakta terbaru seputar kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat? Seberat apa hukuman yang akan menjerat para pelaku? Daripada penasaran, langsung saja simak fakta pertama di bawah ini!
1. Brigadir Joshua Ditemukan Tewas
Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, Brigadir Joshua ditemukan tewas di rumah milik Ferdy Sambo. Rumah dinas itu berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Memangnya bagaimana keterangan polisi saat itu?
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sontak Putri berteriak dan didengar oleh Bharada E yang langsung berlari menuju tempat kejadian. Singkat cerita, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J menembak sebanyak 7 kali namun anehnya tidak ada yang tepat sasaran. Sedangkan Bharada E menembak sebanyak 5 kali dan berhasil mencabut nyawa Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo tidak ada di lokasi penembakan karena harus tes PCR di luar rumah. Kejadian tragis itu baru diungkapkan polisi ke publik tiga hari setelahnya, yaitu tanggal 11 Juli 2022.
2. Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Usut Kasus Pembunuhan
Meskipun Brigadir J tewas karena dugaan pelecehan seksual, tapi tampaknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak percaya begitu saja. Menurut keterangannya, dia mendengar banyak informasi liar terkait kejadian sebenarnya di balik baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Alhasil, Listyo membentuk tim khusus untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir J alias Joshua Hutabarat. Dia melakukannya juga untuk menjawab keraguan publik atas kasus baku tembak tersebut. Dalam jumpa pers, dia menyatakan, “Mudah-mudahan (dengan dibentuknya tim khusus) ini bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar.”
Tim khusus tersebut dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang dibantu oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, tim khusus tersebut juga mendapat dukungan dari Biro Provos dan Paminal.
3. Kasus Berkembang Jadi Pembunuhan Berencana
Tampaknya keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membentuk tim khusus untuk mengusut fakta sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J membuahkan hasil. Pasalnya kasus tersebut berkembang menjadi kasus pembunuhan berencana berdasarkan hasil interogasi dengan salah satu tersangka dan pelaku pembunuhan, Bharada E alias Richard Eliezer. Mereka juga memastikan bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo.
Dugaan pembunuhan berencana semakin menguat lantaran ditemukan bukti vital berupa CCTV dari lokasi kejadian yang sebelumnya dikatakan hilang dan sengaja disembunyikan oleh oknum tertentu. Menurut keterangan tim khusus, dalam rekaman CCTV tersebut terekam jelas situasi sebelum, saat dan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
Hingga saat ini sudah ada 83 orang polisi yang diperiksa oleh tim khusus, 35 di antaranya berpotensi ditahan di tempat khusus agar proses interogasi berjalan dengan lancar. Sementara itu, telah ditemukan beberapa tersangka seperti FS alias Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf, istri FS yaitu PC alias Putri Candrawathi, dan 5 oknum polisi yang menghalangi penyelidikan kasus tersebut.
4. Kronologi Sebenarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari bukti rekaman CCTV akhirnya ditemukan kronologi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Joshua Hutabarat. Menurut bukti yang beredar, ternyata Brigadir J berada di pekarangan rumah sebelum dibunuh. Dengan kata lain, korban tidak masuk ke dalam kamar istri Ferdy Sambo dan tidak terbukti menodongkan pistol. Dia baru masuk ke dalam rumah setelah Ferdy Sambo tiba dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam rumah.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Komjen Agus Andrianto di depan wartawan. Menurut keterangannya, setelah masuk, Brigadir J diduga dieksekusi mati oleh Bharada E. Menurut pihak keluarga korban, Brigadir Joshua diduga mendapat siksaan sebelum dibunuh. Namun hal itu masih berupa spekulasi, dan kepastiannya harus menunggu proses autopsi ulang jasad korban.
5. Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J
Dari hasil penyelidikan terbaru, muncul spekulasi motif pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Pasalnya Ferdy Sambo mengungkapkan motif kepada tim penyidik pada pemeriksaan sekitar tanggal 11 Agustus 2022. Sambo mengungkapkan bahwa korban telah melukai harkat martabat keluarganya.
“Dalam keterangannya FS (Ferdy Sambo) mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya, terjadi saat di Magelang,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers 11 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Meskipun pernyataan polisi tidak begitu jelas, tapi publik berspekulasi bahwa Brigadir Joshua Hutabarat diduga terlibat dalam masalah rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terlebih muncul dugaan kalau Brigadir Joshua membocorkan rahasia ke Putri bahwa Sambo memiliki wanita simpanan. Bahkan muncul nama wanita yang dituding sebagai simpanan Sambo, yaitu AKP Rita Yuliana. Namun spekulasi itu belum terbukti kebenarannya.
6. Ferdy Sambo Dan Istri Terancam Hukuman Mati
Akibat dugaan pembunuhan berencana itu, para tersangka yang berada di lokasi kejadian terancam terjerat pasal pembunuhan berencana. Para tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Lalu apa hukuman yang akan menimpa mereka? Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo mengungkapkan ancaman hukuman yang akan menimpa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf adalah hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan sang eksekutor, Richard Eliezer, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.